Kamis, 01 Mei 2014

surat perjanjian kerja



Surat Perjanjian Kerja

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Nama                       : Ach. Zaini
Alamat                                    : Sumenep
Jabatan                                    : Manager

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan  PT.Sejahtera Yang berkedudukan di Kantor Pusat Jenis Usaha Elektronik

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik usaha).

2. Nama                       : Asnatun
Jenis Kelamin              : Perempuan
Tempat & Tgl Lahir    : Sumenep, 07 Maret 1993
Umur                           : 21 Thn
Agama                         : Islam
Pendidikan terakhir     : S1
Alamat                        : Sumenep
No.KTP                       : 110322341322

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

Pasal 1

Pihak pertama degan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. Sejahtera, yang terletak di kntor pusat kota, dalam bidang tugas Perakitan, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas keuangan.

Pasal 2

Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 21 mei 2012.
Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 2.000.000- dengan waktu kerja sehari 8 (delapan) jam,

atau 48  jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan Rp 300.000,-
Tunjangan transport Rp 150.000,-
Bonus Rp 200.000,-

Pasal 4

Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di Malang
Tanggal 11 April 2014

Pihak Pertama                                                                                     Pihak Kedua

(Nama Jelas)                                                                                        (Nama Jelas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar