Surat
Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Ach. Zaini
Alamat : Sumenep
Jabatan : Manager
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT.Sejahtera Yang berkedudukan di Kantor
Pusat Jenis Usaha Elektronik
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama (pemilik usaha).
2.
Nama : Asnatun
Jenis
Kelamin : Perempuan
Tempat
& Tgl Lahir : Sumenep, 07 Maret
1993
Umur : 21 Thn
Agama : Islam
Pendidikan
terakhir : S1
Alamat
:
Sumenep
No.KTP : 110322341322
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
pihak kedua (karyawan).
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal
1
Pihak
pertama degan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja
perusahaan PT. Sejahtera, yang terletak di kntor pusat kota, dalam bidang tugas
Perakitan, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan
pihak pertama dalam bidang tugas keuangan.
Pasal
2
Masa
percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima
bekerja (perjanjian waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan),
yakni sejak tanggal 21 mei 2012.
Upah
diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 2.000.000-
dengan waktu kerja sehari 8 (delapan) jam,
atau
48 jam seminggu.
Pasal
3
Tunjangan-tunjangan
di luar upah adalah:
Tunjangan
makan Rp 300.000,-
Tunjangan
transport Rp 150.000,-
Bonus
Rp 200.000,-
Pasal
4
Apabila
pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu
sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut
wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai
waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan
kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pasal 5
Pihak
pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua
akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal
6
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB
dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau
peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan
mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
Pasal 7
Pasal 7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami
isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun
bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat
di Malang
Tanggal
11 April 2014
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Nama Jelas)
(Nama Jelas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar