OBJEK PAJAK PPN
Objek Pajak PPN Berdasarkan Pasal 4
ayat (1) UU PPN, dapat dibagi serta diklasifikasikan menjadi berikut ini :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Import Barang Kena Pajak (BKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
- Eksport BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Eksport BKP tidak berwujud oleh PKP
- Eksport JKP oleh PKP
- PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK)
- PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP. Kecuali atas penyerahan aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf (b) dan (c)
Adapun
Subjek PPN berdasarkan Objek Tersebut diatas adalah :
- Pengusaha ( Ps 3a ayat 1 )
- Pengusaha ( Ps 3a ayat 1 )
- Siapapun yang melakukan import
- Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan ( Ps 3a ayat 3 )
- Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan ( Ps 3a ayat 3 )
- PKP ( Ps 3a ayat 1 )
- PKP ( Ps 3a ayat 1 )
- PKP ( Ps 3a ayat 1 )
- Siapapun ( OP / Badan ) dengan syarat yg diatur lebih lanjut oleh Peraturan Mentri Keuangan (Ps 16c)
- PKP ( Ps 16d )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar